TARAKAN – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala aduan terkait masalah pertanahan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang baik adalah kunci untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami sangat membutuhkan komunikasi terkait hal-hal yang mungkin belum tersampaikan. Kami akan berupaya mencari solusi bersama dan tetap akan mencarikan jalan keluar sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Dasih.
Dasih menjelaskan bahwa penanganan kasus pertanahan memiliki prosedur yang harus diikuti. Tidak semua pengaduan dapat langsung ditanggapi karena pihaknya perlu mengumpulkan data dan informasi yang lengkap terlebih dahulu.

“Terkait dengan penguasaan data, kami memiliki data di tingkat kelurahan dan RT. Sebelum tanah-tanah tersebut didaftarkan menjadi sertifikat, data tersebut berasal dari kelurahan dan RT,” jelasnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mengurangi masalah pertanahan. Namun, jika justru menimbulkan banyak masalah, pihaknya akan mencari tahu penyebabnya. Idealnya, satu bidang tanah seharusnya dimiliki oleh satu pihak. Jika terjadi tumpang tindih kepemilikan, maka perlu dicari penyelesaiannya.
Dasih menambahkan bahwa penyelesaian masalah pertanahan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Pada tahap awal, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian non-litigasi terlebih dahulu. Jika terjadi kesalahan administrasi, pihaknya akan meminta pembatalan. Namun, jika tidak memungkinkan, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami bisa membatalkan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit,” tegasnya.
“Apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa mereka memang berhak atas tanah tersebut, meskipun terjadi tumpang tindih, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.
Ia mencontohkan kasus yang melibatkan seorang bernama Santung. Secara yuridis, lokasi tanah yang dipersengketakan memang berada di wilayah Santung. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keabsahan kepemilikan tersebut.
Pihaknya berharap agar pemegang sertifikat yang tidak menguasai tanahnya secara sukarela menyerahkan sertifikatnya untuk dibatalkan. Cara ini dianggap lebih elegan dan mudah dalam penyelesaian masalah.
Dasih juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah pertanahan yang mereka hadapi. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. (nri)