TARAKAN – Kasus penyebaran video pribadi kembali menghebohkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial SB (34 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyebarkan video pribadi mantan pacarnya di media sosial.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, peristiwa ini bermula saat korban, seorang wanita, mengetahui bahwa video pribadinya disebarluaskan oleh mantan pacarnya melalui WhatsApp dan akun media sosial. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan pada 18 Januari 2025.
“Pelapor diberitahu oleh teman pelapor bahwa ada video korban dan seseorang dalam kondisi tanpa busana dikirimkan oleh nomor WhatsApp dari mantan pacar korban,” ungkap Kasar Reskrim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian penyebaran video tersebut berlanjut hingga saat ini, namun menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda dan menggunakan akun media sosial yang pelapor tidak ketahui.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Nunukan pada 16 Januari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan perekaman video tersebut pada 22 November 2024. Motif di balik aksi tersebut adalah rasa sakit hati pelaku karena hubungan asmaranya dengan korban kandas. Pelaku kemudian menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam,” tutur Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (nri)