Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Dua Raperda, Siap Dikirim ke Kemendagri
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Dua Raperda, Siap Dikirim ke Kemendagri

redaksi
redaksi
Published: 19 Juni 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah merampungkan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

 

Proses harmonisasi ini dilakukan melalui diskusi daring dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta pembahasan intensif di internal Pansus untuk menyerap masukan dan saran.

 

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah, mengungkapkan bahwa hasil harmonisasi kedua Raperda ini cukup memuaskan dan siap untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kita akan siapkan untuk meneruskan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri, baik secara legal, narasinya, dan lain sebagainya,” jelas Syamsudin.

 

Dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, salah satu masukan signifikan dari Kemenkumham adalah penghapusan klausul mengenai pemeliharaan taman makam pahlawan. Menurut Kemenkumham, hal tersebut tidak relevan dengan substansi Perda Kesejahteraan Sosial.

 

“Kemenkumham meminta untuk dihilangkan pemeliharaan taman makam pahlawan karena menurut mereka ini tidak ada hubungannya di Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” terang Syamsudin.

 

Ia menambahkan bahwa disarankan agar pengaturan pemeliharaan taman makam pahlawan dapat diakomodir dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.

 

Meski demikian, Syamsudin juga menjelaskan alasan awal Dinas Sosial ingin mencantumkan poin tersebut, yakni agar memiliki landasan hukum untuk pemeliharaan pada peringatan Hari Pahlawan dan kebersihan lingkungan makam.

 

Namun, Pansus sepakat bahwa pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diikuti dengan Peraturan Kepala Daerah yang relevan.

 

Sementara itu, dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pembahasan banyak berfokus pada definisi dan implementasi norma kerja. Kemenkumham memberikan masukan terkait pemahaman norma kerja yang lebih luas, mencakup aspek waktu kerja normal, cuti perempuan (haid, hamil), dan berbagai hal teknis lainnya.

 

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah upaya mengakomodir masyarakat lokal Kaltara untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Ini lebih kepada mengakomodir orang-orang lokal, orang-orang Kaltara itu untuk bisa terakomodir di perusahaan-perusahaan yang ada. Jadi minimal 80 persen bisa diterima di perusahaan-perusahaan lokal yang ada di Kaltara,” tegas Syamsudin Arfah.

 

Untuk menjadi tenaga kerja lokal, Pansus menetapkan syarat minimal tinggal di Kaltara selama satu tahun atau 12 bulan. “12 bulan itu analisa kita adalah itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama,” imbuh Syamsudin.

Meski demikian, Raperda ini juga membuka celah fleksibilitas. Apabila ketersediaan tenaga kerja lokal dengan kualifikasi yang dibutuhkan tidak mencapai 80 persen, perusahaan diperbolehkan mencari tenaga kerja dari luar Kaltara.

Diharapkan, dengan berlakunya Perda ini, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka bagi warga Kaltara, angka pengangguran dapat berkurang, dan pada akhirnya, ekonomi daerah dapat berkembang dengan baik. Penerapan Perda ini nantinya akan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi kuota 80 persen tenaga kerja lokal dan memberikan alasan yang jelas jika tidak terpenuhi. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar 12 September 2026
  • Lompati Target, Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7 PHKT Tembus 710 BOPD 11 September 2026
  • Lapas Tarakan Sediakan Pendidikan Kesetaraan Paket A Hingga C untuk Warga Binaan 9 September 2026
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Gelar Aksi Penghijauan di Juata Permai 9 September 2026
  • Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda 9 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar
  • Lompati Target, Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7 PHKT Tembus 710 BOPD
  • Lapas Tarakan Sediakan Pendidikan Kesetaraan Paket A Hingga C untuk Warga Binaan
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Gelar Aksi Penghijauan di Juata Permai
  • Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

DPRD KALTARA

Tekan Ketergantungan Luar Daerah, Jufri Budiman Dorong Program 1 Desa 1 Sentra Telur

28 Agustus 2026
DPRD KALTARA

Pansus I DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penghargaan Daerah Bersama BKD dan Dinsos

10 Juli 2026
DPRD KALTARA

Siap Kawal Tuntutan Massa Aksi, Jufri Budiman Sebut Aksi MBG Tarakan Lahir dari Hati Nurani Penerima Manfaat

25 Juni 2026
DPRD KALTARA

Gelar Sosialisasi Perda Ganti Kerugian Daerah di Tarakan, Jufri Budiman Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

25 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?