TANJUNG SELOR – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hingga Mei 2020, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.880 orang. Untuk memenuhi jumlah ideal, dalam keadaan normal, masih dibutuhkan PNS sebanyak 3.741 orang.
Masih banyaknya PNS yang dibutuhkan di lingkup Pemprov Kaltara, karena jumlah ideal PNS secara keseluruhan sebanyak 7.621 orang. Ini berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jumlah ideal PNS setelah perubahan struktur organisasi, berdasarkan Permendagri No. 56/2019, jumlahnya bertambah sebanyak 7.793 orang atau ada penambahan sebanyak 172 orang,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Arya Mulawarman.
Diungkapkannya, untuk memenuhi jumlah ideal tersebut, Pemprov Kaltara selalu mengajukan usulan formasi calon PNS setiap tahunnya. Termasuk formasi CPNS untuk 2021. “Kita usulkan 1.500 formasi, dapat 500 atau 300, selalu ada pengurangan setiap pengusulan. Ini memang menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” sebutnya.
“Kebutuhan PNS juga dapat terpenuhi dari proses mutasi, PNS yang mau ke Pemprov Kaltara dan PNS dengan ikatan dinas,” lanjutnya.
Untuk saat ini, Arya berharap PNS Pemprov Kaltara dapat memaksimalkan kinerjanya, khususnya di masa pandemi Covid-19. “Harapannya PNS Kaltara supaya dapat mengembangkan diri, terutama tenaga teknis dan guru, karena pekerjaan saat ini lebih kearah digitalisasi,” tutupnya.(humas)