Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Perang Dagang Indonesia Vs Uni Eropa 2021
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
INTERNASIONAL

Perang Dagang Indonesia Vs Uni Eropa 2021

redaksi
redaksi
3 Agustus 2021
Share
Foto Luhut Binsar Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi,
SHARE

Indonesia – Pemerintah Indonesia kembali digugat  Uni Eropa (UE) mengenai pembatasan ekspor Nikel keluar Negeri. Gugatan dilayangkan dalam WTO ( world trade organization ) WT/DS592/4 Pada 30 April 2021.

Muhammad Fadli, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, akhirnya menyerahkan persoalan kasus sengketa dagang DS 592 atau (nikel), yang digugat UE terhadap Indonesia kepada  Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Seluruh komunikasi berkaitan dengan sengketa WT/DS592/4 akan ditangani dan diambilalih.

“Kami sampaikan, untuk sengketa dagang DS 592 (nikel)  disepakati bahwa komunikasi akan dilakukan secara satu pintu melalui Menko Maritim dan Investasi,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganganan Indrasari Wisnu Wardhana, disampaikan kepada awak media, Selasa (18/5/2021).

Diketahui, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan ekspor Nikel ke UE bukan tanpa sebab. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebutuhan Nikel dalam Negeri. Kebutuhan Nikel  saat ini di UE meningkat dikarenakan tingginya intensitas produksi mobil listrik. Hingga saat ini UE terus melakukan upaya gugatan ke pemerintah Indonesia.

ALUR PERSELISIHAN GUGATAN INDONESIA VS UNI EROPA

Sebelumnya, Muhammad Fadli, Menteri Perdagangan Indonesia melakukan upaya untuk memperjuangkan gugatan UE pertama kali di akhir November 2019. Selanjutnya, dilakukan dengan proses konsultasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, yang dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO (world trade organization) Jenewa. Dalam pelaksanaan konsultasi, pemerintah Indonesia menyampaikan pokok-pokok persoalan yang diangkat UE sebagai berikut : pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme persyaratan persetujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk bagi industri.

Karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi, akhirnya Indonesia menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021. Namun, setelah dilanjutkan pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada tanggal 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials ke WTO. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan mencakup dua isu. Pertama pelarangan ekspor nikel, dan kedua persyaratan pemrosesan dalam Negeri. Dengan alasan pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, serta merugikan kepentingan UE, dan memberikan kebijakan yang tidak adil (unfair) dan disadvantages bagi industri domestik milik UE. (abi)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir