TARAKAN – Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Tarakan kembali menyita puluhan aset bandar besar narkoba Hendra 32 yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, tim gabungan menyita aset yang terletak di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, dari pengembangan kasus TPPU Hendra 32, pihaknya kembali menyita 1 unit rumah mewah yang terletak di Jalan Lingkar Nunukan, dua unit mobil (Merci dan Fortuner), 9 unit motor, 1 ATV, beberapa bidang tanah, 1 unit jetski dan uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar.
“Jadi saat ini aset yang berhasil kami amankan ada 4 unit rumah se Kaltara, 1 di Nunukan dan 3 di Tarakan. Beberapa sertifikat tanah akan kami pasang plang. Ini merupakan operasi gabungan dengan Mabes Polri dan Polres Tarakan, ” kata Ronaldo kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Saat ini, Mabes Polri sedang memeriksa beberapa saksi untuk melakukan pengembangan terkait kasus TPPU yang diduga hingga ratusan miliar. Dari aset yang disita, nama pemilik aset tidak semua atas nama Hendra 32 akan tetapi menggunakan nama keluarga terdekatnya.
“Layernya banyak, ada atas nama yang bersangkutan (Hendra 32), ada atas nama orang lain dan keluarga terdekatnya dan semua dilakukan pemeriksaan. TPPU atau money laundry itu adalah bagaimana mereka menempatkan, kemudian dibuat layer dan diintergasikan oleh si pelaku kejahatan,” jelasnya.
Sasaran dalam TPPU ini adalah hasil tindak pidana akan dilakukan penyitaan atau dirampas oleh negara melalui poses hukum yang benar. Tim gabungan pun terus melakukan pengembangan baik kasus narkotika maupun TPPU.
“Untuk dugaan aset lainnya kami masih terus melakukan pengembangan. Jika kami menemukan dalam fakta pemeriksaan maka akan kami kejar lagi. Sesuai janji kami, kami tidak akan berhenti jika ini belum tuntas. Perkiraan ada ratusan miliar,” tegasnya.
Untuk rekening perbankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri. “Untuk di Tarakan sendiri, pada Jumat (28/6/2024) kemarin kami menyita Rp 1,2 miliar uang tunai dari istri Hendra 32,” tambahnya.
Kapolres Tarakan menjelaskan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini, Hendra 32 sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Disisi lain, ia juga sebagai terpidana kasus narkotika dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.
“Modus operandi berdasarkan UU 35 tahun 2009, TPPU memang menempatkan, menyembunyikan harta benda, jari proses layering nya ini berlapis-lapis. Kemungkinan inilah yang digunakan oleh level-level atas bandar narkoba. Komitmen kami, kita miskinkan mereka,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai keseriusan Polres Tarakan jika terdapat keterlibatakan oknum petugas, dikatakan Ronaldo, pihkanya tidak ada akan pandang bulu.
“Akan kami proses semua. Kita lihat dari proses pengembangan dalam aliran dana. Yang jelas sasaran dari TPPU ini membuktikan larinya uang-uang kejahatan ini kemana saja, disembunyikan dimana dan akan digunakan buat apa,” pungkasnya. (Sha)
Sebagai informasi, barang bukti dari Kabupaten Nunukan:
1. 1 (satu) bidang tanah seluas -+ 2000 M sertifikat an Amin
2. 1 (satu) unit rumah dengan luas 400 M2.
3. 8 (delapan) unit Motor Trail berbagai merk
4. 1 (satu) unit Motor Royal Enfield
5. 1 (satu) unit Mobil Fortuner warna hitam
6. 1 (satu) unit mobil Mercy GLA 200 warna hitam
7. 1 (satu) unit Jetsky
8. 2 (dua) ATV
Barang bukti dari Tarakan
1. 3 unit Rumah beserta sertifikat
2. 14 unit motor berbagai merk
3. 1 unit mobil Rubicon warna merah
4. 1 unit mobil Land rover Defender
5. 1 unit Mobil Mercy warna Putih
6. 1 unit Mobil Toyota Yaris warna putih
7. 1 unit Toyota Raize warna putih
8. 2 buah Jam Tangan mewah
9. Uang tunai Rp. 1.200.000.000