TANJUNG SELOR – Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran chasless atau non-tunai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mulai menginisiasi hal serupa. Guna mencapai taraf optimal dalam Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020, dari sektor retribusi, Pemprov akan mulai menerapkan Sistem Pembayaran Cashless Retribusi Daerah Berbasis Digital.
“Jadi sistemnya digital, cukup melalui aplikasi bernama PAYKaltimtara (download melalui Palystore) untuk pembayaran retribusi daerah mulai dari retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa umum dapat dilakukan secara online,” kata Kepala BP2RD Provinsi Kaltara, Ishak, baru-baru ini.
Sistem pembayaran cashlees ini direncanakan akan mulai disosialisasikan pada awal Oktober 2020. “Saat ini Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bankaltimtara sedang berproses. Insya Allah, awal bulan depan bersama dengan Bankaltimtara, akan dilakukan simulasi penyetoran secara cashless dengan pilot projek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada rumah Dinas BP2RD Kaltara,” kata Ishak yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain yang Sah, Hj Sri Mulyanti.
Ishak mengungkapkan, secara internal, dengan adanya sistem ini memudahkan BP2RD melakukan kontrol terhadap setoran retribusi daerah. “Tak hanya bagi internal kami di BP2RD, tetapi juga kontrol bagi BPK dan Inspektorat, baik itu secara internal akan jauh lebih mudah. Sebab setoran retribusi daerah tidak lagi melalui tahapan-tahapan, sehingga mempersempit ruang korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain yang Sah, Hj Sri Mulyanti menambahkan transaksi non tunai memiliki keuntungan lain. Selain kemudahan waktu, mempersempit ruang korupsi, adanya transaksi non tunai secara tidak langsung membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kaltara.
“Jadi tidak perlu ke UPT BP2RD lagi. Pembayaran retribusi daerah cukup dilakukan dirumah secara online melalui aplikasi non tunai PAYKaltimtara,” tutupnya.(humas)