Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Video Viral Ikan Beracun di Pasar Pelangi Dipastikan Hoax
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Video Viral Ikan Beracun di Pasar Pelangi Dipastikan Hoax

redaksi
redaksi
Published: 6 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Malinau memastikan kejadian video viral ikan yang diduga beracun di Pasar Pelangi atau Pasar Minan, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau telah dipastikan tidak terbukti kebenarannya atau Hoax.



Dalam press release yang digelar Senin (5/12/2022), Polres Malinau mempertemukan seluruh pihak untuk menjelaskan kronologi sekaligus meluruskan informasi yang beredar.

Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H., menyampaikan, Polres Malinau telah memeriksa duduk perkara dan asal muasal beredarnya dua potongan video viral pendek tersebut dan memanggil serta mendengarkan keterangan tiga pihak yakni pedagang, pemilik hewan peliharaan sekaligus perekam dan pembeli.





“Polres Malinau telah memeriksa kejadian video viral pekan lalu. Jadi ini berawal dari kesalahpahaman saja sehingga kita pertemukan pihak-pihak untuk menemukan permasalahannya,” ujar Lafrin Tambunan.

Baca juga: https://facesia.com/gubernur-apresiasi-penyelenggaraan-benuanta-muscle-fighter/

Untuk diketahui, Video Viral Ikan tersebut direkam oleh pemilik hewan peliharaan berinisial N yang diduga keracunan seusai mengonsumsi ikan di Desa Tanjung Keranjang, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

“Dari pihak yang merekam ini, awalnya hanya menyampaikan video ke grup WhatsApp keluarganya dengan maksud mengingatkan agar berhati-hati mengonsumsi ikan. Kesalahannya, informasi harus dicek dulu kebenarannya, jangan sampai merugikan masyarakat banyak seperti yang terjadi sekarang,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, awal tersebarnya dua potongan video tersebut murni kesalahpahaman pembeli dan perekam video karena tidak memeriksa benar tidaknya kejadian.

Selain itu, perkara ini telah memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai misinformasi, hoaks atau kabar yang dibuat-buat.

“Bukti pertama adalah hasil pemeriksaan dagangan penjual ikan di Pasar Pelangi atau Pasar Minan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau yang bebas dari senyawa berbahaya,” tambah Wisnu Bramantio.

Selanjutnya, pengakuan dari pihak ketiga yang sengaja membubuhi racun, kandungan racun bukan dari dagangan di Pasar melainkan seusai ikan dibeli dari Pasar.

“Sebelumnya juga kita sudah periksa di Pasar dengan Dinas Kesehatan. Hasil labnya tidak ada kandungan bahan berbahaya dari dagangan penjual. Sesuai keterangan tadi, ikan itu dikasih racun setelah dibeli dari Pasar, jadi perekam salah paham dan salah karena tidak verifikasi kebenarannya,” ungkapnya.

Wisnu Bramatio mengatakan kejadian tersebut berakhir damai dari kedua pihak. Perekam telah memohon maaf dan berjanji mengirimkan video klarifikasi atas kesalahannya.

Baca juga: https://facesia.com/ferdy-manurung-tanduklangi-dilantik-jadi-ketua-pw-pmti-kaltara-ini-5-program-kerjanya/

“Kasus ini pelajaran untuk semuanya, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Karena ada unsur pidananya, begitupun yang meracun juga bisa kena ancaman pidana. Jadi kami minta masyarakat supaya verifikasi kebenaran sebelum menyebarkan informasi, apalagi yang berdampak terhadap masyarakat banyak,” pungkasnya.

Pedagang di Pasar Pelangi atau Pasar Minan sepakat untuk mencabut laporan dengan syarat meminta untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan video sebelumnya tidak benar yang dapat menimbulkan kegelisahan masyarakat umum.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Komisi II DPRD Tarakan Gelar Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Program MBG 15 Oktober 2025
  • Cetak Lulusan Vokasi, Siap Isi Industri Kesehatan dan Sambut Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas 15 Oktober 2025
  • Politeknik Kaltara Yudisium 102 Mahasiswa, Angkatan Terbesar Sepanjang Sejarah 15 Oktober 2025
  • Kunjungi Tiga Puskesmas, Komisi II DPRD Tarakan Terima Aduan Masalah Pengadaan Obat Rujukan Balik 15 Oktober 2025
  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Narapidana Lapas Tarakan Meninggal Dunia Usai Ditusuk Pisau

25 September 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Bekuk 5 Tersangka, Sita 1,1 Kg Sabu dan 490 Ekstasi Selama Agustus

2 September 2025
HUKRIM

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Satu Orang Diamankan

27 Agustus 2025
HUKRIM

PKHP: Penahanan H. Maksum Tidak Sesuai Urgensi KUHAP 

22 Agustus 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?