TARAKAN – Pemusnahan ribuan kilogram daging merk Allana, makanan beku dan sayuran dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas IIA Tarakan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, Selasa (10/1/2023).

Barang bukti daging dan bahan makanan ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan tahun 2022 lalu.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada November 2022 lalu.
Baca juga: https://facesia.com/kawal-kasus-pembunuhan-arya-gading-keluarga-minta-pelaku-dihukum-mati/

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 2,7 ton daging ilegal merk Allana asal Malaysia, 10 dus lumpia besar, 11 dus lumpia kecil, brokoli 9 box, kembang kol 10 keranjang, sosis ayam 10 karung, nugget 1 kotak, dan bebola 1 kotak.
“Kita musnahkan untuk mencegah penyakit yang dibawa oleh daging dan sayuran karena belum masuk karantina,” ujarnya.
Barang ilegal seperti ini diduga masih banyak masuk ke Kaltara, namun aparat secara bersama – sama terus berupaya mencegah.
“Kita mencegah semampu kita, kendalanya wilayah perbatasan ini luas dan personel sedikit, kadang masih ada yang lolos dengan berbagai modus,” ungkapnya.
Bambang Wiriawan menegaskan, aparat penegak hukum terus berkolaborasi dan melaksanakan pencegahan. Selama 2022 ada tiga pengungkapan terbesar yang berhasil mereka laksanakan. Yaitu penangkapan kosmetik dan daging ilegal.
Menambahkan, Kepala BKP Kelas IIA Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan yang diserahkan ke BKP Tarakan.
“Untuk yang dari Lantamal kami hanya diserahkan daging Allana sebanyak kurang lebih 300 kg dan yang Polairud memang banyak ada 2.7 ton daging, kemudian ada wortel, sosis dan Nugget,” terangnya.
Alfian menegaskan semua barang ilegal wajib dimusnahkan untuk mencegah penularan hama penyakit. Untuk proses hukumnya saat ini sudah berproses di Ditpolairud Polda Kaltara, pemusnahan juga disaksikan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Selama tahun 2022, BKP Tarakan telah memusnahkan sekitar 6 ton lebih daging ilegal untuk wilayah Tarakan.
“Wilayah Nunukan juga segitu (6 ton), jadi kalau dikalkulasikan se-Kaltara ada sekitar 12 ton yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Alfian menambahkan, pengawasan terhadap barang ilegal dan mencegah penyebaran hama dan penyakit terus dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain salah satunya Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan.(sha)