Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara

redaksi
redaksi
6 Juli 2024
Share
SHARE

JAKARTA– Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti bukti persekongkolan dan juga tidak ada bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria saat dihubungi pada Sabtu (06/07).

Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.

Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan,” imbuh mereka.

Selain itu, mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.

“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yg tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.

Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan, sementara dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).

Sementara itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.

“Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya,” tutup Aria.

Diberitakan sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang (10/07).(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir