TANJUNG SELOR – Kasus kepemilikan dokumen dwi kewarganegaraan mantan Ketua DPRD Nunukan, Haji Danni Iskandar (HDI) telah sampai ke meja kepolisian. Pria yang kini menjadi salah satu Calon Bupati Nunukan tersebut dilaporkan Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara ke Polda Kaltara atas dugaan memiliki dua kewarganegaraan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan.
Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari mengatakan, laporan tersebut dilayangkan usai mendapat sejumlah bukti dokumen atas nama Danni Iskandar bin Djafar dan masih berlaku saat berstatus pejabat negara. Dia pun meminta kepada penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporannya sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
“Agar pertanggungjawaban atas temuan pelanggaran hukum dapat diproses dan disikapi secara hukum, dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dapat terselenggara sebagaimana mestinya,” tegas Fajar dalam pernyataan resminya kepada Facesia.com, Kamis (1/10/2020).
BACA JUGA : Berkewarganegaraan Ganda, Keputusan dan Kebijakan HDI Dinilai Cacat Hukum
BACA JUGA : Ada Pejabat di Kaltara Berkewarganegaraan Ganda, Bisa Pimpin Lembaga Negara, Siapa Dia?
Fajar menjelaskan, aduan dokumen kewarganegaraan ganda Haji Danni Iskandar bin Djafar ke Polda Kaltara sebenarnya sudah dilakukan sejak Sabtu 26 September 2020 lalu. Namun, mengingat laporan itu disampaikan pada saat pejabat Polda sedang libur, maka dilanjutkan Kamis 1 Oktober 2020.
“Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengedukasi masyarakat Kaltara, khususnya masyarakat yang ada di daerah perbatasan agar jangan main-main, jangan menyepelekan dan tidak coba-coba untuk melakukan pelanggaran serupa,” imbuhnya.
Dalam laporannya, Fajar menyebut hanya ingin pihak berwenang menindak kepemilikan dokumen kewarganegaraan ganda Haji Danni Iskandar bin Djafar, yakni saat menjadi Ketua DPRD Nunukan sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Pasalnya, segala keputusan dan kebijakan HDI sebagai pejabat negara harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Masih Bungkam, Danni Iskandar Langgar Hukum?
“Pelepasan hak kewarganegaraan Malaysia yang bersangkutan itu di tahun 2018, tetapi telah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nunukan di periode 2014-2019,” ungkapnya.
Mengenai pasal-pasal apa saja yang dilanggar politisi Partai Demokrat Kaltara tersebut, Fajar percaya, pihak berwenang mampu menyelesaikan kasus ini sesuai aturan dan tepat waktu. “Bapak polisi sebagai ahlinya untuk mengklaster atau mengklasifikannya. Mari sama-sama kita berdoa, semoga wajah hukum di republik ini dapat berdiri setegak-tegaknya dan aparatur hukum kita dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan lancar,” harapnya.
Dia pun membantah keras tudingan bahwa laporannya tersebut ditunggangi kepentingan politik golongan tertentu mengingat HDI tengah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan sebagai Calon Bupati bersama Muhammad Nasir sebagai wakilnya. “Tidak ada itu (ditunggangi). Ini murni laporan sebagai warga negara yang taat hukum. Kalau benar melanggar, ya dilaporkan. Bukan malah menuduh tanpa bukti,” tegasnya. (*)