Komisi I DPRD Tarakan Segera Panggil Pemerintah dan Pertamina
TARAKAN – Beroperasinya tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi perizinan mendapat respon dari DPRD Kota Tarakan. Untuk berusaha semuanya harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah termasuk perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Syaifullah menegaskan, perizinan berusaha harus dimiliki oleh para pengusaha tanpa ada pengecualian yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin seharusnya disikapi oleh Pemkot Tarakan.
“Siapapun dia tanpa memandang bulu (wajib memiliki perizinan sebelum berusaha),” tegasnya saat ditemui media ini di ruang Paripurna DPRD Kota Tarakan, Senin (13/7/2020).
Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/
Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/
Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/
Baca juga : https://facesia.com/pertamina-tegaskan-tak-pernah-berikan-izin-penggunaan-lahan-objek-vital/
Terkait dengan hiburan malam hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin, dirinya mengetahui setelah membaca berita adanya THM yang beroperasi di lahan WKP. “Seperti yang kami baca kemarin di media, bahwa ada tempat hiburan malam yang tidak berizin adalah domain dari pemerintah yang tidak yang tidak hadir baik dari awal sampai jalannya THM tersebut,” ungkapnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, akan segera melayangkan pemanggilan untuk mempertanyakan kegiatan tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin. Selain mendengarkan sikap dari pemerintah dan pengusaha, pihaknya juga menduga Pertamina tidak bertindak atas maraknya pembangunan di atas lahan WKP.
“Kami dari Komisi 1 otomatis akan memanggil beberapa pihak yang menjadi kaitan dari berjalannya aktivitas hiburan malam sampai hari ini. Kami memang belum mendapat laporan tertulis tempat hiburan malam yang dimaksud. Tetapi dari berita yang kemarin memang ada beberapa tempat hiburan malam yang tidak berizin termasuk yang berada di wilayah kerja Pertamina, ” jelasnya.
Terkait dengan hal ini adalah menjadi ranah Pertamina yang melakukan pembiaran sehingga bangunan bangunan liar dapat sampai saat ini. Dia juga menyatakan, pembangunan di atas lahan WKP masih terus berlanjut. Padahal para pengusaha tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang kita saksikan bersama mungkin dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak Pertamina, terkait dengan hal itu karena ini menjadi ranah mereka karena berada di lahan WKP,” terangnya.
“Untuk perizinan seperti bisa dilihat bahwa pembangunan ini terus berlanjut terus dilakukan di wilayah kerja pertambangan, sementara mereka tidak mengantongi IMB,” sambungnya. (bar)