Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Dua Kali Mangkir, 7 Orang Pemilih Ganda Masuk DPO
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Dua Kali Mangkir, 7 Orang Pemilih Ganda Masuk DPO

redaksi
redaksi
Published: 22 Maret 2024
Share
5 Min Read
SHARE




TARAKAN – Tujuh orang pelaku pencoblos dua kali di TPS 57 kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disebabkan lantaran pihak Polres Tarakan telah melakukan pemanggilan dua kali namun selalu mangkir.







Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, di antara tujuh orang yang sudah diterbitkan DPO-nya, ada tiga orang memiliki hubungan keluarga.

Tujuh orang masing-masing berinisial MA, SU, LZ, NAH, FA, AM dan ZU.Semuanya berdomisili di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.





Randhya menjelaskan, tujuh orang ini terbukti melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda pada saat pesta demokrasi di tanggal 14 Februari 2024 lalu.







Pada saat itu pelapor (Bawaslu) mendapat informasi dari pengawas TPS 57 bahwa adanya seseorang yang melakukan pemberian suara dimana orang itu sudah pernah mencoblos di TPS 58. Kemudian, pelapor bersama Bawaslu ke TPS dan di sana, Bawaslu mengecek laporan PTPS.







Selanjutnya, pihak Bawaslu mendapati bahwa saat pemungutan suara sedang berlangsung terdapat pemilih yang terdaftar di TPS 56, dan memberikan suaranya lagi (mencoblos) di TPS 57.





Kemudian, didapati juga ada 3 orang mencoblos di TPS 58 dan mengulang mencoblos di TPS 57. Di TPS 57 ini merupakan TPS kedua dari tujuh orang ini mencoblos.

“Ada juga dari TPS 56 pindah ke TPS 57, ada dari TPS 58 ke TPS 57. Pelapor membuat laporan di Sentra Gakkumdu Tarakan. Dan dari Sentra Gakkumdu kami melakukan rapat pembahasan melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian dan hasil rapatnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana melakukan pencoblosan dua kali,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Itu berdasarkan daftar hadir dan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus. Selanjutnya setelah itu dilakukan rapat pembahasan dan ada indikasi tindak pidana, kemudian dari Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan.

Setelah dibuat laporan, pihaknya melakukan penyidikan dan dalam proses penyidikan ada waktu batas 14 hari dan hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan beberapa alat bukti dan barang bukti.

Ada DPT, ada daftar hadir DPT di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58, ada juga daftar hadir sebagai pemilih DPK. Ketujuh orang selain masuk DPT di TPS lain, juga masuk DPK di TPS 57. “Tujuh orang ini mengambil kesempatan di pukul 12.00 WITA. Pada saat ramai-ramainya dan jelang penutupan pencoblosan DPT. Karena merasa situasi crowdid, pelaku mengambil kesempatan mengambil celah saat KPPS sibuk, jadi KPPS tidak terlalu teliti memeriksa dan pelaku berhasil mencoblos,” paparnya.

Ia melanjutkan, dari DPT dan daftar hadi di tiga TPS, sudah dilakukan pencocokan NIK dan tanda tangan dan ditemukan ada sama identitas para pencoblos. Pasal dipersangkakan yakni pasal 516, atau pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

“Ketujuh pelaku sudah kami lakukan panggilan dua kali namun pelaku tidak hadir dan sudah kami terbitkan DPO,” jelasnya.

Untuk saksinya jumlahnya belum dipastikan yang jelas sudah ada dari KPU, Bawaslu, Disdukcapil, KPPS TPS 56, KPPS TPS 57 dan KPPS TPS 58 termasuk ahli pidana pemilu.

Tujuh orang ini mendapat lima surat suara. Apakah di antaranya adalah timses pihaknya belum bisa memastikan karena pelaku tidak pernah memenuhi panggilan. Pelaku belum berhasil dimintai keterangan.

Dugaan sindikat juga dimungkinkan ada namun dalam penyidikan harus memiliki alat bukti. Karena ketujuh orang tidak berhasil dimintai keterangan, maka belum ditahu motifnya seperti apa.

“Yang jelas pelaku perlihatkan KTP. Misalnya di TPS 58 masuk DPT dan berpindah ke TPS 57 masuk DPK. Tujuh orang ini sudah resmi DPO,” ujarnya.

Fakta baru, di H+1 pencoblosan, tujuh orang ini sudah menghilang dan tidak ada di kediamannya berdasarkan alamat tertera di KTP. Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke RT tujuh pelaku. ” Karena di rumahnya sudah tidak ada lagi orang. Kalau ada tetangga terbukti bantu menyembunyikan bisa dipidana kalau terbukti membantu,” tegasnya.

Tujuh orang ini semua berdomisili di Perumnas dan jika dilihat rumahnya semua layak huni. Pihaknya menegaskan sudah pasti ada upaya pengejaran dari pihak Reskrim Polres Tarakan.

“Kalau ke Bandara kami belum minta data karena pelaku H+1 setelah pencoblosan sudah menghilang tidak ada di kediamannya. Kalau kediamannya rumah sendiri atau kontrak kami belum tahu. Tetangga tahu tinggal di sana tapi gak tahu rumah sendiri atau bukan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tolak Harga PT PRI, Warga Tarakan ‘Kunci’ Harga Lahan Rp500 Ribu per Meter, Mediasi DPRD Buntu 29 Oktober 2025
  • Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair 29 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI 28 Oktober 2025
  • Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab 28 Oktober 2025
  • Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat 28 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram

27 Oktober 2025
HUKRIM

Narapidana Lapas Tarakan Meninggal Dunia Usai Ditusuk Pisau

25 September 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Bekuk 5 Tersangka, Sita 1,1 Kg Sabu dan 490 Ekstasi Selama Agustus

2 September 2025
HUKRIM

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Satu Orang Diamankan

27 Agustus 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?