TARAKAN – Tim gabungan antara lantamal XIII, BNNP Kaltara dan Beacukai Tarakan, berhasil menganggalkan pengiriman sabu jaringan internasional sebesar 15,3 kg di perairan Pulau Tarakan, Kamis (21/9/2023).
Dalam penangkapan tersebut, diamankan 7 orang yang saat ini berstatus terperiksa. Tim gabungan mengamankan 1 speedboat Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 3 (tiga) orang, serta 1 Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK 4 (empat) orang.
Dalam press release yang digelar pada Senin (25/9/2023) siang tadi, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Deni Herman menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.
Laksamana Pertama TNI Deni menyebutkan, diawali dengan adanya informasi intelejen bahwa akan dilakukan kegiatan ship to ship nakotika jenis sabu asal Tawau Malaysia di perairan sekitar Pulau Keciak yang akan dikirim ke Sulawesi Barat.
Pada Rabu (20/09/2023) sekira pukul 18.30 Wita, Tim SFQR Lantamal XIII, Tim Intel Lantamal XIII, BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan dibagi menjadi 2 (dua) tim laut.
Selanjutnya tim gabungan melaksanakan profiling menggunakan dua speed boat di perairan di sekitar Tanjung Pasir dan perairan Pulau Keciak Tarakan.
Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 08.30 wita di wilayah perairan sekitar Pulau Mapat mencurigai speed boat berwarna merah bertulisan Banua Tangah Guci sedang menghampiri perahu rawai berwarna putih biru bertulisan Tujuh Tujuh dan terlihat seseorang di atas speed menyerahkan sesuatu ke atas perahu.
Ketika Tim mendekati perahu rawai berwarna putih biru bertulisan Tujuh Tujuh terlihat seseorang membuang sesuatu ke laut berupa 2 (dua) buah tas berwarna merah dan krem coklat motif kotak-kotak yang diikat pada sebauh karung berisi pasir yang langsung diamankan petugas untuk diperiksa dan ternyata berisi 7 (tujuh) bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang didalam tas jinjing berwarna coklat motif kotak-kotak, 8 (delapan) bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang didalam tas jinjing berwarna merah motif kotak-kotak.
Selanjutnya tim mengamankan perahu rawai berwarna putih biru bertulisan Tujuh Tujuh bersama nakhoda atau juragan dan 3 (tiga) orang ABK yang berada diatasnya. Sementara Tim lainnya mengejar speed boat berwarna merah bertulisan Banua Tangah Guci yang menuju ke Tarakan.
Sekira pada pukul 09.05 wita tim berhasil mengejar dan mengamankan speed boat berwarna merah bertulisan Banua Tangah Guci di daerah perairan selat lingkas tepatnya di depan dermaga Lantamal beserta tiga orang di dalamnya.
S
elanjutnya ke 7 (tujuh) tersangka dan barang bukti diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim pemberantasan.
Komandan Lantamal XIII menegaskan, operasi penggagalan penyelundupan Narkoba ini adalah bentuk sinergitas TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII bersama instansi terkait BNNP Tarakan, Bea cukai Tarakan, dan dari pihak kepolisian.
“Kami bahu membahu serta bekerjasama secara rutin dan masif dalam melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia ini dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum,” kata Laksma Deni.
Dengan gagalnya penyebaran narkotika seberat 15,3 kg ini, lanjut Deni, masyarakat dapat terselamatkan sekitar 300.000 jiwa. Tim Second Fleet Quick respons (SFQR) Lantamal XIll, selalu siap setiap saat dan stanby 24 jam untuk kegiatan serupa.
“Selain tugas pencegahan narkoba lewat laut, SFQR siap selalu untuk melaks SAR di laut serta penanggulangan bencana dan bantuan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah maupun instansi lain yang membutuhkan reaksi cepat dan tepat guna,” ujarnya.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menambahkan, modus penyelundupan sabu lewat laut masih sangat sulit untuk dicegah. Sebab, selian rentang wilayah yang cukup panjang, cuaca dan komunikasi di tengah laut juga sangat sulit.
“Penangkapan ini bentuk kolaborasi antar intansi di wilayah Kaltara. Saat ini, ke tujuh orang masih berstatus sebagai kurir. Dan ada satu orang yang kelahiran dari Malaysia yang tinggal di Tarakan,” ungkapnya.
Disebutkan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni berusaha menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Sulawesi melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Pancing Rawai untuk mengelabui petugas.
“Jadi tersangka Inisial MR, SR dan ZR memberikan narkotika jenis sabu
mengunakan speed boat warna merah dengan bertulisan Banua Tangah Guci dan diterima oleh tersangka inisial SH selaku juragan SH bin H Jamaludin dengan menggunakan kapal pemancing rawai warna putih biru bertulisan Tujuh Tujuh di perairan Pulau Kecil daerah Senin Batu dengan tujuan dibawa ke Sulawesi,” bebernya.
Melihat kemasan sabu yang dibungkus dengan plastik teh hijau, ini diindikasikan satu jaringan dengan tangkapan sabu 10 ton oleh tim di pusat. Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol Rudi belum dapat memastikan. Sebab belum dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Itu masih kita dalami. Apakah ada kaitannya dengan kasus 10 ton atau beda supplier,” pungkasnya. (sha)