TARAKAN – Berbagai macam persoalan yang saat ini dihadapi di masa pandemi Covid-19. Pengusaha THM mestinya memahami kondisi sulit yang tengah dihadapi, khususnya penyebaran virus corona yang harusnya jaga jarak. Komisi I DPRD Kota Tarakan akan segera menelusuri perizinan beroperasinya tempat hiburan malam (THM).
Ketua Komisi I Kota Tarakan, Syaifullah memastikan, tidak akan tinggal diam dengan permasalahan yang kini tengah menjadi sorotan publik. Menurutnya, perlu kehadiran pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas beroperasinya tempat hiburan malam.
Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/
Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/
Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/
Baca juga : https://facesia.com/pertamina-tegaskan-tak-pernah-berikan-izin-penggunaan-lahan-objek-vital/
Baca juga : https://facesia.com/diduga-ada-pembiaran-pembangunan-thm-liar/
“Kami akan memanggil dinas-dinas terkait, termasuk dinas perizinan terpadu. Kami akan menelusuri dulu sampai di mana mereka punya perizinan. Permasalahan yang ada memang perlu kehadiran pemerintah karena ini terkait dengan perizinan,” ungkapnya. “Ini adalah masa pandemi yang aktivitas masyarakat perlu dibatasi,” sambungnya.
Dia menegaskan, bahwa penarikan pajak atau retribusi tanpa adanya perizinan yang dikantongi pengusaha merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Tidak hanya itu, alasan para pengusaha THM dapat beroperasi yang diduga tanpa izin juga akan diminta penjelasan.
“Kalau dilakukan penarikan pajak atau retribusi kemudian dia (Pengusaha,Red.) tidak berizin gitu sama dengan pungli. Tetapi nanti intinya adalah kami akan memanggil semua pihak itu apakah pernah melakukan penarikan retribusi atau tidak. Kemudian yang kedua kalau tidak berizin kenapa hal tersebut bisa beroperasi? Ini yang akan kami ingin tahu,” ujarnya. (bar)