Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Pencabutan Surat Pembatalan 33 Peta Bidang di Karang Anyar Pantai Diberi Deadline 3 Hari
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pencabutan Surat Pembatalan 33 Peta Bidang di Karang Anyar Pantai Diberi Deadline 3 Hari

redaksi
redaksi
Published: 17 September 2025
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Persoalan tumpang tindih lahan kembali terjadi di Tarakan. Kali ini, terjadi di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan perwakilan masyarakat, Rabu (17/9/2025).

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan persoalan bermula dari penerbitan 33 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN. Namun, sertifikat tersebut tiba-tiba dibatalkan.

“Hasil dari pertemuan tadi, kami meminta ke BPN dalam jangka waktu 3 hari untuk memproses surat pembatalan 33 peta bidang ini. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini, apa yang diperjuangkan masyarakat, hak nya betul-betul bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Komisi I, kata Adyansa, berkomitmen memantau penyelesaian kasus tersebut. Ia menekankan perlunya mediasi antara pemegang sertifikat dan warga yang menduduki lahan, sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kepemilikan tanah itu ada dari tahun 90-an informasinya tadi tanyakan kita lihat lah bagaimana kita menyelesaikan dulu permasalahan ini. Kalau masalah siapa yang tinggal, siapa yang punya itu kan masih berproses. Kita kasihan sudah ada ratusan orang di sana, kalau tergusur atau bagaimana,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat sekaligus anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, menyampaikan keberatan atas keputusan BPN Tarakan yang membatalkan 33 peta bidang tanah tersebut.

“Sebagai perwakilan masyarakat dari RT 30 Karang Anyar Pantai, saya bilang tadi surat dari BPN Tarakan nomor 175 tahun 2025 itu ya, mohon maaf ya, harus saya katakan bentuk perampokan negara terhadap hak warga masyarakat,” tegasnya.

Menurut Dino, keputusan pembatalan terkesan sepihak dan tanpa sosialisasi. Padahal sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN sendiri melalui PTSL, program yang juga berbiaya bagi masyarakat.

“Sebelumnya mereka terbitkan terus tiba-tiba hari ini secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat yang sejumlah 33 peta bidang itu dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketiadaan sosialisasi menimbulkan keresahan di tengah warga. Standar pembatalan, kata dia, seharusnya dijelaskan lebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu melalui Komisi I DPRD Kota Tarakan kita minta difasilitasi bertemu dengan BPN Tarakan tujuannya kita meminta kepada pihak BPN agar mencabut surat 175 berkaitan dengan pembatalan 33 peta bidang tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai,” jelas Dino.

Masyarakat berharap pembatalan surat tersebut segera dicabut. “Kami juga meminta tiga hari untuk pembatalan surat tersebut. Sebenarnya kalau kami maunya per hari ini dicabut karena kan tidak sulit juga, cuma karena tadi mereka berkoordinasi dengan pimpinan kemudian hari ini ada tamu dari Kanwil ya, sehingga mungkin mereka butuh waktu tiga hari,” paparnya.

Dino menambahkan, pihaknya menunggu keputusan hingga Jumat (19/9/2025). Jika BPN tidak menindaklanjuti, masyarakat siap mengambil langkah lebih lanjut.

“Jika tidak ditindaklanjuti tuntutan lagi dari masyarakat selama hak masyarakat tidak diberikan kepada mereka apa tuntutannya ya kita akan lihat nanti strategi apa yang akan kita lakukan yang pasti bagi kami sudah berkoordinasi,” pungkasnya. (Pra)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • DWP Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Kebersamaan dan Kreativitas15 Agustus 2026
  • Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama15 Agustus 2026
  • Karhutla di Sejumlah Wilayah Kaltara Berhasil Dipadamkan, Dishut Perkuat Kesiapsiagaan15 Agustus 2026
  • PSMTI Kaltara Dikukuhkan, Gubernur Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Pembangunan15 Agustus 2026
  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan14 Agustus 2026

Advetorial

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • DWP Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Kebersamaan dan Kreativitas
  • Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama
  • Karhutla di Sejumlah Wilayah Kaltara Berhasil Dipadamkan, Dishut Perkuat Kesiapsiagaan
  • PSMTI Kaltara Dikukuhkan, Gubernur Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Pembangunan
  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

DPRD TARAKAN

DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan

14 Agustus 2026
DPRD TARAKAN

DPRD Tarakan Minta Pertamina dan Pusat Perjelas Status Lahan WKP dan Sumur Minyak Tak Aktif

11 Agustus 2026
DPRD TARAKAN

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
DPRD TARAKAN

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

10 Agustus 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?