Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Lantamal XIII Musnahkan 70 Karung Ballpres dengan Cara Dibakar, Nahkoda KM Lumba-lumba Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Lantamal XIII Musnahkan 70 Karung Ballpres dengan Cara Dibakar, Nahkoda KM Lumba-lumba Jadi Tersangka

redaksi
redaksi
Published: 12 Januari 2023
Share
3 Min Read
Pemusnahan Ballpress dan barng pecah belah oleh Lantamal XIII Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Sebanyak 70 karung ballpres illegal yang diamankan oleh Lantamal XIII pada 30 Mei 2022 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar.



Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Lantamal XIII, Kamis (12/1/2023) pagi yang disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta Ditpolairud Polda Kaltara.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Lantamal XIII merupakan hasil keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada November 2022 lalu. Bahwa barang bukti berupa ballpress dan barang pecah belah akan dirampas untuk dimusnahkan.











Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Muhammad Faisal menuturkan, selain barang bukti berupa ballpres dan barang pecah belah, ada satu unit kapal yakni KM Lumba-lumba ukuran 4 GT. Akan tetapi yang dimusnahkan hanya ballpress dan barang pecah belah sementara KM Lumba-lumba dikembalikan ke pemiliknya.





Pemusnahan ballpres ilegal oleh Lantamal XIII Tarakan. (Foto: facesia.com)

“KM Lumba-lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya beserta dengan administrasi kelengkapan kapal. Kami berterima kasih yang sangat luar biasa kepada teman-teman dari angkatan laut yang telah berhasil melakukan operasi sehingga barang yang masuk ke Indonesia tanpa melalui kepabeanan dapat digagalkan,” ujarnya.





Faisal juga menyebutkan, ada satu orang tersangka pada kasus ini. Yakni kapten KM Lumba-lumba. Sebab, ia berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang dikeluarkan oleh KSOP.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca juga: https://facesia.com/ratusan-ballpress-kembali-diamankan-4-orang-abk-positif-narkoba/

Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, menjelaskan untuk proses penangkapan dimulai bulan Mei 2022 lalu. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkan ke Kejaksaan.

“Akhir tahun kemarin sudah diputuskan untuk barang ini dimusnahkan. Kenapa ini menjadi proses yang paling penting bagi kita, jika dilihat, barang ini seperti tidak layak dipakai, bisa menyebarkan penyakit,” ungkapnya.

Meski demikian, Fauzi tidak menampik banyaknya barang serupa yang beredar luas di masyarakat. Akan tetapi, dengan adanya tangkapan dan tindak lanjut penetapan tersangka serta pemusnahan, ini membuktikan upaya pemerintah meminimalisir peredaran barang ilegal.

“Barang ini memang ada di tempat kami karena dittitipkan oleh Kejaksaan. Kita juga masih ada lagi yang lain yang belum selesai, masih berposes. Mudahan prosesnya juga akan dipercepat,” harapnya.

Baca juga: https://facesia.com/ribuan-kilogram-daging-dibakar-balai-karantina-musnahkan-barang-illegal-tangkapan-ditpolairud-polda-kaltara-dan-lantamal-xiii-tarakan/

Fauzi menegaskan, Lantamal XIII Tarakan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan pelanggaran hukum di sekitar wilayah tugas.

“Mudah- mudahan kita mampu melaksanakaan tugas ini sebaik-baiknya. Kami akan selalau berkomitmen untuk menjaga Kaltara dari barang-barang penyelundupan. Dan ini akan terus kita jaga,” tegasnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wujud Kepedulian Polri: Personel Polda Kaltara Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Jelang Natal 18 Desember 2025
  • Polda Kaltara Matangkan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 18 Desember 2025
  • Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar 18 Desember 2025
  • DPRD Cup II Kota Tarakan Resmi Ditutup, Bebika FC Raih Juara Setelah Drama Adu Penalti 15 Desember 2025
  • Tiga Raperda Prioritas Tarakan Disampaikan, Fokus Ketahanan Pangan hingga Multiyears 13 Desember 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?